Cara Registrasi Nomor Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2015
Assalamu’alaikum.
Sedikit menginformasikan mengenai Cara registrasi Nomor UKG 2015.
Dari hasil UKG tahun 2015 yang lalu,
para guru atau tenaga kependidikan bisa mengetahui kemampuannya dengan melihat
nilai UKG tersebut. Guru yang mendapatkan nilai kecil akan mengikuti pelatihan
secara langsung atau tatap muka, guru yang nilainya sedang atau sesuai standar
akan mengikuti pelatihan secara online dan tatap muka, sementara untuk guru
yang memiliki nilai di atas rata-rata akan mengikuti pelatihan secara online
atau daring.
Untuk mengetahui tindak lanjut setelah
UKG (Uji Kompetensi Guru) diharapkan mengikuti beberapa tahapan sebagai Guru
Pembelajar di antaranya dengan mendaftar akun Guru Pembelajar. Berikut ini Cara
registrasi dan login akun GURU PEMBELAJAR secara mandiri :
Siapkan Kartu UKG 2015, disana tertera
Nomor UKG (Uji Kompetensi Guru).
Catat Tanggal Bulan Tahun lahir Anda.
Dan akan muncul tampilan seperti di
bawah ini.
Setelah itu klik Registrasi
Akun >> dan muncul tampilan seperti
di bawa ini :
Dan akan muncul tampilan seperti di
bawah ini.
Setelah itu isikan Nomor UKG dan tanggal
lahir Anda, jangan lupa centang reCAPTCHA "Saya bukan robot"
Pastikan isian sesuai dengan data,
Kemudian klik register
Dan akan muncul tampilan seperti di
bawah ini dan Klik SETUJU.
Setelah itu otomatis kita akan
mendownload file dengan format pdf (seperti gambar di bawah), berupa surat rahasia yang berisi
username dan password (bila perlu langsung di save as)
Ingat dan simpan baik-baik username dan
password tersebut. (Bila perlu diprint). Kalau saya sendiri di print, soalnya tidak bisa di save.
Kemudian klik tulisan "kembali ke login" pada sudut kiri bagian
bawah atau masuk dengan klik http://paspor.gurupembelajar.id
Masukkan username dan
password tadi, setelah itu bapak/ibu dapat materi modul yang sudah lulus atau belum
lulus pada UKG 2015 lalu.
Sekian
dan terimakasih, semoga bermanfaat bagi Anda.
Catatan
: Jika registrasi tidak berhasil, hubungi Admin Guru Pembelajar yang ada di
Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK
di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Guru Pembelajar
alternatif lainnya.
Komentar
Posting Komentar