Anjak Piutang (Factoring)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
      Semakin tingginya tingkat persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan atau customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kas karena dana tunai atau kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai atau kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring)
      Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan anjak piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha anjak piutang di Amerika.
      Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Keppres No. 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha anjak piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif diluar sektor perbankan.
      Perusahaan Anjak piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus dibidang anjak piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.
      Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke dalam kegiatan Anjak Piutang (Factoring). Makalah ini dibuat untuk menguraikan tentang kegiatan anjak piutang agar dapat dipahami apa yang dimaksud dengan anjak piutang, jenis, kegiatan dan perkembangannya saat ini.

1.2  Rumusan Masalah
-       Bagaimana mekanisme pembiayaan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam dunia usaha ?
-       Bagaimana kegiatan anjak piutang ?
-       Jasa-jasa dan biaya yang diberikan perusahaan anjak piutang ?
-       Keuntungan dari anjak piutang ?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini selain sebagai tugas mata kuliah MANAJEMEN PERBANKAN juga untuk mengetahui :
-       Menambah wawasan tentang anjak piutang.             
-       Kegiatan perusahaan anjak piutang.
-       Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang.
-       Jasa-jasa dan biaya yang diberikan perusahaan anjak piutang.
-       Keuntungan dari anjak piutang.

1.4  Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini, agar :
-       Mahasiswa dapat mengetahui tentang anjak piutang.
-       Mahasiswa dapat mengetahui kegiatan perusahaan anjak piutang.
-       Mahasiswa dapat mengetahui pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan perusahaan anjak piutang.
-       Mahasiswa dapat mengetahi jasa-jasa dan biaya yang diberikan perusahaan anjak piutang.
-       Mahasiswa dapat mengetahui keuntungan dari anjak piutang.
-       Bisa dijadikan sebagai media untuk berbagi informasi dikalangan mahasiswa.
-       Sebagai sumber referensi bagi penyempurnaan tugas selanjutnya.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang (Bahasa Inggris : factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat  dari tiga serangkai hukum yaitu :
Ø  Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli  dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Ø  Obyek Hukum.  Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Ø  Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.

2.2  Kegiatan Anjak Piutang
      Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
      Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.
      Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.

2.3  Pihak yang Terlibat dan Fasilitas yang Diberikan
      Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
1.      Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
2.      Klien (Client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
3.      Nasabah (Customer), yaitu pihak yang membeli barang dan jasa klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
      Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan,
                  Pihak factor untuk memberikan jasa berupa :
·         Pembiayaan atas piutang usaha yang dimili oleh klien.
·         Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
      Pihak klien untuk :
·         Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
·         Memberikan balas jasa financial kepada factor.

      Transaksi anjak piutang biasanya diawali dengan negosiasi antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan dengan fasilitas yang disediakan perusahaan anjak piutang. Apabila perusahaan sudah mengetahui kebutuhannya sejak awal maka akan lebih mempermudah dan mempercepat transaksi anjak piutang.
      Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang, diantaranya :
a.    Jasa yang Ditawarkan
·         Full service factoring
Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
·         Invoice Discounting atau Finance Factoring
Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
·         Bulk factoring
Jasa factoring ini juga disebut agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
·         Maturity factoring
Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan diatas, di mana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera.
Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.

b.    Berdasarkan Pemberitahuan
·         Disclosed Factoring atau disebut juga negotifaction factoring
Adalah pengalihan piutang kepada peusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain :
-       Untuk menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
-       Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
-       Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam  kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang.
-       Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
1.        Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien).
2.        Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
3.        Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
4.        Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
5.        Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
6.        Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
7.        Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.
·         Undisclosed atau Non Notification Factoring
            Adakalanya perusahaan ingin performance atau bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan (debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring). Transaksi anjak piutang ini dinamakan Undisclosedatau Non Notification Factoring. Mekanisme transaksi Undisclosed sebagai berikut :
1.   Terjadi transaksi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien).
2.   Negosiasi dan kontrak anjak piutang antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang (factoring) dimana perusahaan menyerahkan kopi faktur penagihan piutang dan dokumen terkait lainnya sedangkan dokumen asli tetap dipegang perusahaan.
3.   Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
4.   Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debituratau pelanggan.
5.   Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge atau discount charge).

c.    Distribusi Risiko (Penanggung Resiko)
·         With Recourse Ractoring
Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse ractoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
·         Without recourse factoring
Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal ini terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.
Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor, sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.

d.   Berdasarkan Lingkup Kegiatan
·         Domestic Factoring
Yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili di dalam negeri atau satu wilayah negara.
·         International Factoring
Anjak piutang ini juga sering disebut export factoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor, dan import factor.

e.    Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
·         Advanced Payment
Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
·         Maturity
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
·         Collection
Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.

2.4  Jasa-jasa dan Biaya yang diberikan
     Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
     Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
1.    Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer atau debitur.
2.    Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration atau sales accounting).
3.    Mengawasi atau memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
4.    Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.
    
     Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian kredit (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien).
    
     Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari :
·       Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan atau pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% - 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
·       Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% -3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

2.5  Keuntungan Anjak Piutang
      Keuntungan atau manfaat anjak piutang bagi perusahaan (klien) dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Perusahaan yang kesulitan atau kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2.      Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3.      Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4.      Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).
5.      Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

2.6  Perbandingan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank adalah :
a.       Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
b.      Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (piutang).
c.       Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
d.      Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo.
e.       Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedangkan anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai.
f.       Kredit bank menggunakan agunan sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak.
g.      Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinambungan, berbeda dengan kredit bank yang putus kontrak setelah cicilan lunas.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
            Perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya memang selalu dihadapkan pada berbagai masalah yang sangat kompleks terutama masalah kesulitan memperoleh sumber dana sebagai modal kerja untuk operasional perusahaan.
            Jika selama ini perusahaan dalam memperoleh tambahan modal dengan mengandalkan kredit dari sektor perbankan, nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi alternatif pemecahan masalah kebutuhan dana. Melalui anjak piutang perusahaan perusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai maksimal 80% dari nilai faktur penjualan tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan aktiva tetap seperti yang lazim terjadi pada pemberian kredit disektor perbankan. Disamping itu perusahaan bisa meminta staf ahli dari lembaga anjak piutang untuk mengelola administrasi penjualan secara kredit (manajemen piutang) termasuk melakukan penilaian terhadap calon debitur (customer) yang baik.


DAFTAR PUSTAKA

Hadjon, M. Philippus, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1988
Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya. Grafindo, Jakarta: 2002
Sihabuddin, Diktat Mata Kuliah Hukum Pembiayaan, Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya, 2006
Soetiksno, Filsafat Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keunggulan dan Kelemahan Metode Mastery Learning

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023 - 2024

RPP Kelas Kontrol dan Eksperimen